Perbedaan Pinjaman Konvensional dan Syariah

Penerapan PPKM Level 3 di beberapa wilayah di Indonesia memaksa aneka industri skala kecil sampai besar kembali lesu. Dampaknya para pekerja harus pandai mengatur keuangan. Salah satu jalan keluar yang dilakukan ketika dana macet adalah dengan melakukan pinjaman.

Santer sudah berita tentang pinjaman online yang mencekik korban. Tak sedikit pula berita tentang debt collector yang ulahnya makin meresahkan debitur. Jika ditelisik lebih lanjut, pemberian bunga yang tidak wajar dan sistem pinjaman yang tidak adil adalah salah satu penyebabnya.

Mengenal Pinjaman Konvensional dan Syariah

Tahukah Anda, pinjaman berbunga adalah salah satu ciri pinjaman konvensional. Bunga adalah pertambahan nilai suatu pinjaman yang dikembalikan kepada pihak pemberi pinjaman sebagai bentuk balas jasa. Tambahan uang ini yang dimaksud sebagai riba.

Jawaban atas permasalahan pinjaman dan pembiayaan yang tidak mengandung unsur riba adalah pinjaman dan pembiayaan syariah. Perbedaan utama yang paling mencolok di antara yang konvensional dan yang syariah adalah adanya bunga.

Perbedaan Pinjaman Konvensional dengan Syariah

Perbedaan Pinjaman Konvensional dengan Syariah

1. Bunga dalam Transaksi

Bunga adalah alat yang digunakan dalam transaksi konvensional berupa tambahan nilai uang dari pemberi pinjaman pada nasabah. Dalam pinjaman syariah dan pembiayaan syariah bunga ditiadakan dan diganti dengan prinsip bagi hasil yang menguntungkan kedua belah pihak.

2. Risiko Gagal Bayar

Nasabah adalah satu-satunya pihak yang menanggung resiko jika terjadi gagal bayar. Pemberi pinjaman menjadi pihak yang melaporkan nasabah atas hal ini. Sementara itu, sistem yang lebih adil diterapkan oleh transaksi syariah karena nasabah dan pemberi pinjaman sama-sama menanggung resiko. Karenanya pemberian pinjaman dilakukan dengan asas kehati-hatian yang tinggi sebelum akad dilakukan oleh pihak bank.

3. Pinalti Denda

Sudah menjadi hal umum bagi masyarakat yang bertransaksi di pinjaman konvensional akan adanya denda saat pembayaran dilakukan terlambat. Besaran denda ini pun bisa bertambah jika cicilan makin jauh dibayarkan dari waktu jatuh tempo. Denda sepenuhnya menjadi milik pemberi pinjaman tanpa diketahui peruntukannya.

Pada pinjaman syariah, denda tetap diberlakukan. Bedanya, denda digunakan untuk event nirlaba dan penggunaan denda bisa dipertanggungjawabkan.

4. Besaran Cicilan

Flat rate dan floating rate alias bunga tetap dan mengambang adalah ciri dari pinjaman konvensional. Sifat bunga ini otomatis mempengaruhi besar jumlah cicilan nasabah.  Sebaliknya, dalam transaksi syariah, jumlah cicilan akan tetap sama. Jumlah cicilan sudah disepakati di awal oleh kedua belah pihak sehingga tidak akan bertambah atau berubah.

BPRS Lembaga Pembiayaan Syariah Jawaban Gerakan Transaksi Non-Riba

Sebagai Jawaban atas kebutuhan masyarakat Indonesia akan lembaga pemberi pinjaman dan pembiayaan yang mumpuni dan berlandaskan pada prinsip syariah, BPRS hadir di tengah masyarakat. BPRS yang kredibel dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi nasabah adalah kunci dari memenangi kompetisi dari BPR konvensional. Salah satu BPRS unggulan adalah BPRS Al Masoem.

Tentang BPRS Al MasoemTentang BPRS Al Masoem

BPRS Al Masoem didirikan atas dasar keyakinan bahwa Syariah Islam adalah landasan wajib bagi prinsip-prinsip dan tatanan ekonomi. Setelah lebih dari 27 tahun berdiri, BPRS Al Masoem terbukti tangguh telah melalui berbagai situasi ekonomi nasional, terutama saat krisis moneter menerpa.

Sistem perbankan syariah terbukti menarik bagi nasabah dan juga menarik kepercayaan investor seperti PT. Permodalan Nasional Madani. Hal ini makin memperkokoh daya sokong BPRS Al Masoem dalam memberikan pelayanan bagi nasabah.

Tak hanya berkutat pada pembiayaan syariah, BPRS Al Masoem menambah produk layanan gadai emas syariah yang pasarnya sangat potensial. Aneka gebrakan fasilitas pembiayaan syariah dan juga pinjaman syariah ini adalah bukti nyata BPRS mampu bersaing dengan lembaga keuangan konvensional lain.

Sesuai motto, Meraih Sukses Bersama Kemaslahatan Umat, BPRS terus melebarkan unit usahanya dengan pembukaan layanan kantor kas maupun pembukaan kantor cabang. Hal ini menunjukkan kepercayaan dan kebutuhan masyarakat akan keberadaan BPRS Al Masoem cukup tinggi.

Pinjaman / pembiayaan syariah di BPRS Al Masoem

Aneka produk dan layanan yang dikembangkan BPRS Al Masoem dikembangkan adalah solusi bagi nasabah yang membutuhkan bantuan keuangan, baik itu pembiayaan maupun pinjaman yang halal, baik, dan murni syariah. Seluruh sistem bagi hasil dibalut dalam prinsip keadilan demi kemaslahatan bersama.

Beberapa produk tersebut adalah :

  • Piutang Murabahah
  • Pembiayaan Mudharabah
  • Pembiayaan Musyarakah
  • Pembiayaan Multijasa
  • Gadai Emas Syariah (Ar Rahn)
  • Piutang Muharabah iB

BPRS Al Masoem memfasilitasi penyaluran dana lewat sistem jual beli, pembiayaan modal untuk usaha sampai kerjasama bentuk kongsi berdasarkan kesepakatan pembagian kontribusi sesuai besaran dana yang ditanamkan. Aneka jenis usaha seperti industri, perniagaan, kontrak dan lain-lain adalah bidang yag bisa diajukan pembiayaannya ke BPRS Al Masoem

Dalam pelaksanaannya, BPRS Al Masoem menjamin proses pinjaman maupun pembiayaan dilakukan dengan mudah dan cepat. Nasabah tidak dibebani persyaratan yang berbelit dan tentunya biaya administrasi sangat ringan. Jangka waktu pilihan pinjaman / pembiayaan sangat fleksibel. Sistem bagi hasil yang ditawarkan pun sangat kompetitif.

Sudah saatnya nasabah mempertimbangkan lembaga keuangan syariah seperti BPRS Al Masoem untuk membantu pembiayaan atau pinjaman yang bebas riba, aman, dan berkah.