Peran Prinsip Proximate Cause dalam Penentuan Tanggung Jawab Asuransi

Asuransi adalah sesuatu hal yang lebih berkaitan dengan penanggungan resiko yang dibebankan kepada penanggung. Meskipun kerap dianggap sebagai investasi, namun sebenarnya asuransi memiliki konteks yang berbeda. 

Hal yang harus digaris bawahi adalah asuransi tidak memberikan keuntungan layaknya Anda sedang berinvestasi dengan pembagian untung setiap tahunnya. Melainkan untuk memproteksi kekayaan atau aset di masa depan.

Berdasarkan pengertian dari berbagai sumber, asuransi diartikan sebagai perjanjian antara dua belah pihak yakni antara pemegang polis (nasabah) dengan perusahaan asuransi (penanggung). Dalam hal ini penanggung akan memberikan pertanggungan jika terjadi sesuatu baik karena kehilangan aset atau alasan kesehatan sesuai dengan kesepakatan dan sesuai dengan dasar-dasar prinsip asuransi.

Mengenal Prinsip – Prinsip Asuransi

Peran Prinsip Proximate Cause dalam Penentuan Tanggung Jawab Asuransi
Peran Prinsip Proximate Cause dalam Penentuan Tanggung Jawab Asuransi

Ada beberapa prinsip yang harus dipahami sebelum memutuskan untuk membeli asuransi. Alasan pentingnya prinsip asuransi sendiri adalah agar mempermudah para nasabah memahami produk – produk yang ada. Sebab tak sedikit jenis produk asuransi yang mungkin sulit untuk dimengerti oleh nasabah dan bahkan bisa menimbulkan kesalahpahaman.

Dalam prakteknya, setidaknya ada 6 prinsip yang umumnya ditawarkan sebagai bagian dari perjanjian antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis. 

1. Insurable Interest

Prinsip ini memungkinkan nasabah untuk membeli asuransi untuk sesuatu yang berkaitan dengan ekonomi dan diakui di mata hukum. Misalnya mengasuransikan toko tempat bisnis, asuransi kesehatan untuk keluarga, dan lain sebagainya.

2. Contribution

Prinsip ini memungkinkan nasabah mengasuransikan sesuatu ke lebih dari satu perusahaan asuransi. Meskipun dinilai bisa mendapatkan pertanggungan yang sangat besar, namun prinsip ini tetap memegang dasar bahwa pertanggungan tidak boleh lebih besar dari total ganti rugi.

3. Indemnity

Prinsip ini memungkinkan nasabah untuk mengembalikan kondisi finansial ke kondisi finansial sebelum terjadi risiko. Contoh prinsip asuransi Indemnity, perusahaan mengganti uang berobat sejumlah yang dikeluarkan nasabah pengguna asuransi kesehatan.

4. Utmost Good Faith

Prinsip ini memungkinkan kedua belah pihak transparan secara mendetail baik sesuatu yang akan diasuransikan maupun persyaratan pertanggungan. Sesuai dengan namanya, prinsip ini mendorong itikad baik antara perusahaan dengan pemegang polis.

5. Subrogation

Prinsip ini memungkinkan perusahaan asuransi beralih sebagai tertanggung dengan tetap menanggung klaim asuransi nasabah. Sebagai contoh, saat terjadi kecelakaan perusahaan akan mengganti rugi kepada nasabah yang klaim asuransi. Lalu perusahaan akan menagih ganti rugi kepada pelaku yang menabrak nasabah.

6. Proximate Cause

Prinsip ini memungkinkan perusahaan asuransi untuk menentukan jumlah ganti rugi berdasarkan penyebab utama atau paling dominan yang telah diatur dalam perjanjian kontrak. Jika jenis asuransi tidak sesuai dengan penyebab utama risiko, maka nasabah tidak bisa mengklaim asuransi.

Peran Proximate Cause dalam Penentuan Tanggung Jawab Asuransi

Setiap prinsip memiliki manfaatnya masing – masing. Seperti manfaat prinsip asuransi Proximate Cause yang dapat meminimalisir terjadinya kesalahpahaman. Hal itu karena prinsip ini membutuhkan analisa mendetail berdasarkan penyebab utama risiko untuk menentukan tanggungan asuransi.

Proximate Cause merupakan prinsip yang dapat meminimalisir terjadinya perselisihan antara kedua belah pihak. Sebab risiko yang dijamin akan tertera secara mendetail pada polis asuransi. Begitu juga dengan yang dikecualikan.

Singkatnya, perusahaan asuransi tidak akan menanggung klaim asuransi yang tidak sesuai dengan penyebab inti dari suatu kejadian. Misalnya, orang kecelakaan yang mengidap penyakit jantung. Jika penyebab kecelakaan karena tabrakan di jalan, nasabah berhak atas asuransi dengan catatn jenis asuransi kecelakaan diri. Sementara itu jika penyebab utamanya adalah karena penyakit jantung, maka asuransi kecelakaan diri tidak bisa di klaim.

Pada dasarnya asuransi adalah melibatkan perjanjian kedua belah pihak yang cukup berisiko. Apalagi jika nasabah tidak berhati – hati dalam memilih perusahaan layanan asuransi.

Semua tindakan pasti memiliki risiko baik kehilangan maupun kesehatan. Itulah sebabnya sangat berbahaya jika memilih asuransi tanpa prinsip risiko. 

Agar lebih aman dan terjamin, Anda bisa mempercayakan asuransi ke perusahaan penyedia asuransi seperti Allianz. Di sana Anda bisa berkonsultasi dan menentukan jenis dan prinsip asuransi yang tepat sesuai kebutuhan.